LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1). dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2). mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3). dirumuskan
berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak
yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi
pendidikan nasional;
4). diputuskan
oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah
dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5). disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6). ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
1). memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2). merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3). menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4). menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5). memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6). memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7). dirumuskan
berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk
komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8). disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9). ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah/madrasah:
1). menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2). mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3). mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4). mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin
oleh kepala sekolah/madrasah;
5). disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah membuat:
1). rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam
kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin
dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2). rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka
menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1). disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan
berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2). dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c. Rencana
kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat
dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d. Rencana
kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1). kesiswaan;
2). kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3). pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4). sarana dan prasarana;
5). keuangan dan pembiayaan;
6). budaya dan lingkungan sekolah;
7). peranserta masyarakat dan kemitraan;
8). rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah
membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b. Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1). mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2). ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
1). kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2). kalender pendidikan/akademik;
3). struktur organisasi sekolah/madrasah;
4). pembagian tugas di antara guru;
5). pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6). peraturan akademik;
7). tata tertib sekolah/madrasah;
8). kode etik sekolah/madrasah;
9). biaya operasional sekolah/madrasah.
d. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman
pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan
tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya
dievaluasi sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a. Struktur
organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b. Semua
pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan
penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
c. Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1). memasukkan
unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas
untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal;
2). dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
3). diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah
a. Kegiatan sekolah/madrasah:
1). dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;
2). dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b. Pelaksanaan
kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah
ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan
komite sekolah/madrasah.
c. Kepala
sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang
akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang nonakademik pada rapat
komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran
yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4. Bidang Kesiswaan
a. Sekolah/Madrasah
menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai
proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1). Kriteria calon peserta didik:
(a) SD/MI
berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia
peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar
rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor
sekolah/madrasah maupun psikolog;
(b) SDLB/SMPLB/SMALB
berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
(c) SMP/MTs berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat;
(d) SMA/SMK,
MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs,
Paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2). Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
(a) secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/madrasah;
(b) tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status
sosial, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
(c) berdasar kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi SMK/MAK;
(d) sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3). Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah/Madrasah:
1). memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2). melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
3). melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4). melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1). Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2). Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3). KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta
didik.
4). Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5). Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6). Setiap
guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang
diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan
Panduan Penyusunan KTSP.
7). Dalam
penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru
(KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8). Penyusunan
KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA
dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang
pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat
SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA
dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9). Penyusunan
KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi
oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh
Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
b. Kalender Pendidikan
1). Sekolah/Madrasah
menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2). Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
(a) didasarkan pada Standar Isi;
(b) berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
(c) diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3). Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4). Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal, dan semester genap.
c. Program Pembelajaran
1). Sekolah/Madrasah
menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan
program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2). Kegiatan
pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar
Penilaian.
3). Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
(a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
(b) melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
(c) tujuan
agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga
dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir,
berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
(d) pemahaman
bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang
dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman
konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4). Setiap
guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
(a) meningkat rasa ingin tahunya;
(b) mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
(c) memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
(d) mengolah informasi menjadi pengetahuan;
(e) menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
(f) mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
(g) mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5). Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6). Kepala
SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala
SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan
pembelajaran.
7). Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
(a) merujuk perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
(b) menggunakan metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
(c) menggunakan fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
(d) memperhatikan
sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman
belajar sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta
didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
(e) memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan penerapannya;
(f) mengarahkan
kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah
beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja
yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam
menyelesaikan masalah.
d. Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1). Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2). Penyusunan program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3). Sekolah/Madrasah
menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan
membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial,
klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak
yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan
dokumentasi.
4). Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5). Program
penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan
data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji
eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan
bertanggung jawab.
6). Sekolah/Madrasah
menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil
belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7). Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8). Sekolah/Madrasah
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme
penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai
penilaian hasil belajar.
9). Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10). Seperangkat
metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk
tujuan diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi
pembelajaran yang digunakan.
11). Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12). Kemajuan
yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara
sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk
perbaikan secara berkala.
13). Penilaian
yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan
dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14). Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
e. Peraturan Akademik
1). Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2). Peraturan Akademik berisi:
(a) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
(b) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
(c) ketentuan
mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium,
perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpustakaan;
(d) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3). Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1). disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2). dikembangkan
sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas,
mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan,
dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan
serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
c. Pengangkatan
pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d. Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1). promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
2). pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis
sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan
sekolah/madrasah;
3). penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4). mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada
analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi
sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa
diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e. Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1). kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2). wakil kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
3). wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
bidang kurikulum;
4). wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam
mengelola sarana prasarana;
5). wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
peserta didik;
6). wakil
kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7). guru
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta
didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan
potensi kemanusiaannya secara optimum;
8). konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9). pelatih/instruktur
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis
kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10). tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11). tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12). teknisi
sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan,
merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13). tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14). tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan kebersihan lingkungan.
7. Bidang Sarana dan Prasarana
a. Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1). merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2). mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3). melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4). menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5). pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c. Seluruh
program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan
kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d. Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1). direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2). dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
e. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1). menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2). merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3). membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4). melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5). menyediakan pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta.
f. Pengelolaan
laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak
terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
g. Pengelolaan
fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan
perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada
Standar Sarana dan Prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah meng
1). sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2). penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3). kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4). pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk
dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan
oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di
atasnya.
d. Pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah
menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif
untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1). berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2). memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3). diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
(i) Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
4). tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam
hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
5). petunjuk,
peringatan, d`n larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta
pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
c. Tata
tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite
sekolah/madrasah, dan peserta didik.
d. Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma tentang:
1). hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2). sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
e. Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
f. Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.
g. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1). menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2). menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
3). mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4). memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5). mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6). mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7). menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.
h. Peserta
didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan dengan
keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan
kreativitas dari pendidik dan tenaga kependidikan.
i. Kode
etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan
memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara
perseorangan maupun kolektif, untuk:
1). menjual
buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau
perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung
kepada peserta didik;
2). memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3). memungut
biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung
yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4). melakukan
sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai
integritas hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
j. Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
d. Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e. Setiap
sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan,
berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah.
g. Kemitraan
SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau
yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h. Kemitraan
SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB,
MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i. Kemitraan
SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan
tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri
di lingkungannya.
j. Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e. Pemantauan
pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah
atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan
secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas,
dan akuntabilitas pengelolaan.
f. Supervisi
pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutanoleh
kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g. Guru
melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang
tua/wali peserta didik.
h. Tenaga
kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala
sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus
melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i. Kepala
sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
sekurangkurangnya setiap akhir semester.
j. Pengawas
sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada
sekolah terkait.
k. Pengawas
madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan,
setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l. Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan
hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu
sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang
ditemukan.
m. Sekolah/Madrasah
mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi,
evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki
kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan
secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b. Sekolah/Madrasah
menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan
melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan.
c. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1). evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2). evaluasi
program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. berkala
untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta
perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara
komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b. Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian
penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja
pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c. Sekolah/Madrasah
harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan
menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2. Kriteria
untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan
ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4. Kepala
SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang
akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu
empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana,
kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal
tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan,
kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi
wakil kepala sekolah/madrasah.
5. Wakil
kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6. Kepala
dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7. Kepala sekolah/madrasah:
a. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
d. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f. melibatkan
guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
h. menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
i. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l. meningkatkan mutu pendidikan;
m. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n. memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
o. membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan
pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p. menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah
untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan
efektif;
q. menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhankomunitas yang
beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8. Kepala
sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
1. Sekolah/Madrasah:
a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. menugaskan
seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan
informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat
berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun
tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan
sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar
rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
BAMBANG SUDIBYO
GLOSARIUM
1. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi,
proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, dan penilaian.
2. Standar
pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
3. Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
4. Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional.
5. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
6. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan
dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
7. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional.
8. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional.
9. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.
10. RKT
adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada
rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah
lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah
(RAPB-SM).
11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12. Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
13. Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan
14. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
16. Menteri adalah Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.